Kemenkes RI : Labu Darah 360 ribu

PDFPrintE-mail

Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  Nomor HK/MENKES/31/I/2014 tentang pelaksanaan standar tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan Program jaminan kesehatan menetapkan tarif pelayanan darah sebesar-besarnya Rp. 360.000. Tarif pelayanan darah tersebut juga ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman biaya pengganti pengolahan darah pada unit transfusi darah di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 360.000,-.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut Direktur Unit Donor Darah PMI melakukan koordinasi Direktur se Jawa Timur untuk berkomunikasi tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang akan diseragamkan diseluruh Jawa Timur dengan biaya Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan disertai keseragaman kualitas di seluruh UDD PMI Se Jawa Timur.

Pertemuan yang diadakan di Probolinggo tanggal 12 Agustus 2014 tersebut mengundang seluruh Direktur UDD PMI Se Jawa Timur. Keseragaman harga tersebut penting karena akan diwajibkan peningkatan kualitas dari UDD PMI seluruh Jawa Timur untuk standar pelayanan akan dilakukan audit eksternal baik keuangan, manajemen, dan juga kualitas produk.

Direktur UDD PMI Kabupaten Jember menjelaskan "Dengan audit tersebut masyarakat bisa mengetahui bahwa pengolahan darah dilaksanakan dengan standar kualitas yang jelas dan pengolahan manajemen serta kuangan yang terpercaya"

Bagi masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyediakan layanan Program Jaminan Kesehatan BPJS sehingga biaya tidak menjadi masalah untuk masyarakat luas. 

Di UDD PMI Jember sendiri Biaya Labu Darah Rp. 360.000,- masih belum diberlakukan. SK dari PMI Kabuaten Jember tentang harga tersebut sudah turun SK dari PMI Pusat juga PMI Jawa Timur juga sudah turun. Sebentar lagi kita akan memberlakukan biaya tersebut ini masih kita sosialisasikan bahwa akan ada kenaikan biaya Labu Darah". Papar Direktur UDD PMI Kabupaten Jember Dr. Dudung Ari Rusli.

 

 

 

 

 

INFORMASI STOK DARAH

ANDA PENDONOR ?

JADWAL MU

ARSIP BERITA

BERITA VIDEO

Link

 

Contact Information

Jl. Srikoyo No.115, Patrang - Jember, Telp. (0331) 484383