Berapa lama jeda Donor Darah setelah di Vaksin COVID-19?

Pemerintah Indonesia bahkan negara-negara di dunia terus berupaya mengurangi dan memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan imunisasi vaksin Covid-19 yang dianggap solusi paling tepat untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin merupakan Produk biologi yang berisi antigen atau zat yang telah diolah  sehingga dijamin keamanannya untuk diberikan kepada seseorang dan apabila di suntikan kedalam tubuh akan menstimulasi sistem kekebalan tubuh sehingga mampu melawan virus di dalam tubuh.

Namun, Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan secara massal oleh pemerintah ternyata berdampak pada penundaan donor darah dimana telah ditetapkan jarak waktu vaksinasi Covid-19 dan seleksi donor darah. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/3602/2021 PMI Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 0979/UDD/VIII/2021 tertanggal 06 Agustus 2021 Perihal kebijakan pelaksanaan pelayanan darah masa pandemic COVID-19 disebutkan bahwa pendonor darah yang telah menerima vaksin Covid-19 dan tidak ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) maka 3 (tiga) hari setelah vaksin dosis 1 dapat mendonorkan darah dan 7 (tujuh) hari setelah vaksin dosis 2.

Penundaan donor darah setelah melakukan vaksinasi covid-19 dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak efek samping dari vaksinasi.  Jika pada pemberian vaksin dosis 1 terdapat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan mendapatkan pengobatan untuk KIPI tersebut, maka tidak dianjurkan mendonorkan darah secara langsung atau untuk melakukan donor darah sebaiknya di tunda dulu sampai kondisi badan sudah benar-benar sehat.  Namun pasca vaksin dosis 2, menunggu 4 (empat) minggu pasca bebas gejala baru di perbolehkan untuk melakukan donor darah.

Jika ada pasien covid yang ingin mendonorkan darahnya berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh dari PMI pusat Nomor 0979/UDD/VIII/2021 tertanggal 06 Agustus 2021 Perihal kebijakan pelaksanaan pelayanan darah masa pandemic COVID-19 disebutkan bahwa pasien COVID-19 dapat mendonorkan/menyumbangkan darah setelah 2 minggu dinyatakan sembuh dan jika masih memiliki gejala sisa (Long Covid-19) atau mendapat obat anti koagulan, tidak diperkenankan untuk donor, sampai dinyatakan sembuh dan kemudian ditambah masa tunggu bebas gejala selama 2 minggu.

Meskipun begitu, hal penting yang perlu diperhatikan ketika hendak menerima atau mendonorkan darah bagi orang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah jeda waktu donor darah tergantung pada jenis vaksinnya. Jika masih didapati Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksin COVID-19, sebaiknya jika ingin mendonorkan darah menunggu sampai efek samping yang dirasakan hilang. Dengan begitu melakukan donor darah setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilakukan. Jadi, tunggu apalagi? Jika darah Anda dapat menyelamatkan nyawa bagi orang lain yang membutuhkan.

INFORMASI STOK DARAH

ANDA PENDONOR ?

JADWAL MU

ARSIP BERITA

Link

 

Contact Information

Jl. Srikoyo No.115, Patrang - Jember, Telp. (0331) 484383