Last Updated on Tuesday, 04 February 2014 09:14
Harga Biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Jember mulai tangggal 01 Februari 2014 mengalami kenaikan. Kenaikan yang ada di PMI Jember lebih rendah dari keputusan KEMENKES Nomor HK/MENKES/31/I/2014 Tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam penyelenggaraaan program jaminan kesehatan yang menetapkan tarif darah sebesar Rp. 360.000,- per kantong (bag).
"Untuk tahun ini kami masih memperhitungan kemampuan masyarakat Jember. Sehingga berusaha memangkas kebutuhan-kebutuhan alat-alat kesehatan yang harganya melambung dengan menggandeng perusahaan-perusahaan untuk bersedia meminjamkan alat" Ungkap Dr. Dudung Ari Rusli Direktur UDD PMI Kabupaten Jember.
Berikut daftar biaya pemeriksaan :
A. Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)
RS. Daerah non Pavilliun, Puskesmas Rp. 250.000,-
RS. Swasta, RS. Daerah Pavillun dan RS. Luar Daerah Rp. 300.000,-
B. Biaya crossmatch untuk darah titip Rp. 60.000,-
C. Biaya blood group Rp. 15.000,-