Biaya pengganti pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah di Kabupaten Jember sebesar Rp. 360. 000,- kecuali komponen darah dengan metode Apheresis.
Biaya tersebut sesuai dengan :
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang pedoman Biaya pengganti pengolahan darah unit transfusi darah di provinsi Jawa Timur,
2. SK Bupati Jember Noor : 188.45/284/012/2014 tentang besaran biaya pengganti pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah di Kabupaten Jember.