Biaya pengganti pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah di Kabupaten Jember sebesar Rp. 360. 000,- kecuali komponen darah dengan metode Apheresis.

Biaya tersebut sesuai dengan :

1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang pedoman Biaya pengganti pengolahan darah unit transfusi darah di provinsi Jawa Timur,

2. SK Bupati Jember Noor : 188.45/284/012/2014 tentang besaran biaya pengganti pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah di Kabupaten Jember.

INFORMASI STOK DARAH

ANDA PENDONOR ?

JADWAL MU

ARSIP BERITA

Link

 

Contact Information

Jl. Srikoyo No.115, Patrang - Jember, Telp. (0331) 484383