Penghargaan Donor 25x

Persyaratan

Pendonor yang telah berdonor 25 x atau lebih di UDD PMI Kabupaten Jember akan mendapatkan PIAGAM.

Persyaratan untuk mendapat piagam 25 x

  1. Menunjukkan kartu donor yang menunjukkan sudah 25 x donor atau lebih
  2. Foto copi piagam donor sebelumnya (piagam 10 x)
  3. Mendaftar ke kantor UDD PMI Kabupaten Jember ke petugas P2D2S (bagian donor) untuk mendapatkan piagam 25 x. atau menghubungi dengan contack person :

Gurita Dwi K. A. S.

  • 081 358 111 446

Potongan Biaya

Mendapatkan potongan Biaya pengganti pengolahan darah sebesar 10 % perkantong dan gratis 1 kantong darah :

  1. Istri/suami
  2. Anak
  3. Orang tua pendonor bagi pendonor yang belum berkeluarga

Syarat-syarat mendapatkan potongan 

  1. Foto kopi kartu donor
  2. Foto kopi kartu KK
  3. Foto kopi KTP


Daftar Penerima

Nama Alamat Telpon
     
     
     
     
     
     
     
     
     


INFORMASI STOK DARAH

ANDA PENDONOR ?

JADWAL MU

ARSIP BERITA

Link

 

Contact Information

Jl. Srikoyo No.115, Patrang - Jember, Telp. (0331) 484383