Penghargaan Donor 50x

Persyaratan

Pendonor yang telah berdonor 50 x atau lebih di UDD PMI Kabupaten Jember akan mendapatkan PIAGAM.

Persyaratan untuk mendapat piagam 50 x

  1. Menunjukkan kartu donor sudah 50 x donor atau lebih
  2. Memberikan foto copi piagam  sebelumnya (piagam 10 x, 25 x)
  3. Mendaftar ke kantor UDD PMI Kabupaten Jember ke petugas P2D2S (bagian donor) untuk mendapatkan piagam 50 x. atau menghubungi dengan contack person :

Gurita Dwi K. A. S.

  • 081 358 111 446

Potongan Biaya

Mendapatkan potongan Biaya pengganti pengolahan darah untuk sebesar 10 % perkantong dan gratis 2 kantong darah :

  1. Istri/suami
  2. Anak
  3. Orang tua pendonor bagi pendonor yang belum berkeluarga

Syarat-syarat mendapatkan potongan 

  1. Foto kopi kartu donor
  2. Foto kopi kartu KK
  3. Foto kopi KTP


Daftar Penerima

Nama Alamat Telpon
     
     
     
     
     
     
     
     
     


INFORMASI STOK DARAH

ANDA PENDONOR ?

JADWAL MU

ARSIP BERITA

Link

 

Contact Information

Jl. Srikoyo No.115, Patrang - Jember, Telp. (0331) 484383