Pendonor yang telah berdonor 75 x atau lebih di UDD PMI Kabupaten Jember akan mendapatkan PIAGAM.
Persyaratan untuk mendapat piagam 75 x
Gurita Dwi K. A. S.
Mendapatkan potongan Biaya pengganti pengolahan darah untuk sebesar 10 % perkantong :
Syarat-syarat mendapatkan potongan
Piagam 75 kali akan diberikan langsung oleh Gubernur dan pendonor diundang pada acara pemberian piagam tersebut.
Persyaratan untuk mendapatkan piagam tersebut akan disesuaikan dengan peraturan PMI Propinsi Jawa Timur.
Persyaratan
Potongan Biaya