Penghargaan Donor 75x

Persyaratan

Pendonor yang telah berdonor 75 x atau lebih di UDD PMI Kabupaten Jember akan mendapatkan PIAGAM.

Persyaratan untuk mendapat piagam 75 x

  1. Menunjukkan kartu donor sudah 75 x donor atau lebih
  2. Menunjukkan piagam sebelumnya (piagam 10x, 25x, 50 x)
  3. Mendaftar ke kantor UDD PMI Kabupaten Jember ke petugas P2D2S (bagian donor) untuk mendapatkan piagam 75 x. atau menghubungi dengan contack person :

Gurita Dwi K. A. S.

  • 081 358 111 446

 

Potongan Biaya

Mendapatkan potongan Biaya pengganti pengolahan darah untuk sebesar 10 % perkantong :

  1. Istri/suami
  2. Anak
  3. Orang tua pendonor bagi pendonor yang belum berkeluarga

Syarat-syarat mendapatkan potongan 

  1. Foto kopi kartu donor
  2. Foto kopi kartu KK
  3. Foto kopi KTP

Piagam 75 kali akan diberikan langsung oleh Gubernur dan pendonor diundang pada acara pemberian piagam tersebut.

Persyaratan untuk mendapatkan piagam tersebut akan disesuaikan dengan peraturan PMI Propinsi Jawa Timur.


Daftar Penerima

Nama Alamat Telpon
     
     
     
     
     
     
     
     
     


INFORMASI STOK DARAH

ANDA PENDONOR ?

JADWAL MU

ARSIP BERITA

Link

 

Contact Information

Jl. Srikoyo No.115, Patrang - Jember, Telp. (0331) 484383